Jumat, 02 Maret 2012


Analisis Simbolik Terhadap Fenomena Berburu Babi yang telah menjadi bagian dari adat Minangkabau

                Sebelum menganalisa fenomena berburu babi yang telah menjadi  bagian dari adat minangkabau, kita perlu tau apa itu Budaya, apa itu Adat dan apa sejarah dari berburu babi tersebut ?
                                     
·         Budaya
Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni.
Budaya suatu pola hidup menyeluruh yang bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Unsur-unsur sosial budaya tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.

·         Adat
Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai kebudayaan, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang lazim dilakukan di suatu daerah.
Apabila suatu adat tidak dilaksanakan akan terjadi keracuan yang menimbulkan sanksi tak tertulis oleh masyarakat stempat terhadap pelaku yang dianggap menyimpang.

·         Sejarah

Pada mulanya tradisi ini untuk mengusir babi hutan yang merusak ladang para petani di Ranah Minang. Tradisi berburu babi hutan atau kandiak ini diperkirakan telah ada sejak sepuluh abad lampau, Padang Pariaman : Ranah Minang, Bumi subur yang terletak di Provinsi Sumatera Barat.
Disanalah etnis Minangkabau berdiam. Banyaknya tradisi unik khas suku Minangkabau, membuat wilayah yang masuk jajaran Bukit Barisan ini dicalonkan menjadi salah satu daerah cagar budaya dunia. Maklum, kekayaan tradisi Minangkabau memang sangat beragam. Satu diantaranya tradis berburui kandiak. Kata kandiak dalam bahasa setempat berarti babi hutan. Dengan begitu, tradisi ini disebut pula sebagai berburu celeng atau babi hutan.
Tradisi berburu kandiak di Ranah Minang diperkirakan telah berlangsung secara turun-temurun, lebih dari sepuluh abad lampau. Tradisi ini juga menjadi bagian dari kehidupan agraris di Sumatra Barat. Sebagian orang Minang mewariskan tradisi tersebut karena mereka menggantunkan kehidupan dari hasil pertanian. Biasanya, saat memasuki masa panen, sawah para petani kerap diganggu dengan kehadiran babi-babi hutan. Gangguan ini jelas menjengkelkan.
Awalnya babi hanya menjaga hasil panen, belakangan acara berburu babi justru dijadikan hobi bagi sebagian masyarakat Minang. Sesuai adat dan tradisi, mereka terlebih dahulu harus menggelar musyawarah. Layaknya pertemuan agung, seorang pemuka adat menghormati para pemburu dengan simbol adat sirih pinang. Pertemuan ini lebih menyerupai ajang untuk bertukar pikiran. Tak hanya petani biasa yang hadir di acara ini. Beberapa pemimpin nagari pun biasanya menyempatkan hadir untuk mempererat tali silaturahmi.

Ø  Dari penjabaran budaya, adat dan sejarah dari berburu babi tersebut. Maka, muncullah beberapa pertanyaan kritis yang dianggap penting, mengapa fenomena tersebut perlu di tafsir.
1.      Apa makna filosofis simbolik dari fenomena pemburu babi ?
2.      Apakah disemua tempat, setiap akan dimulai buru babi tesebut harus dibuka oleh pembuka adat ?
3.      Bagaimanakah pengaruh perkembangan zaman sekarang ini, terhadap eksistensi berburu babi di Minangkabau ?

Ø  Dan dari pernyataan tersebut timbul sebuah argumentasi logis-rasional, yaitu ;
Berburu babi awalnya berguna untuk memberantas hama babi yang banyak menyerang kebun-kebun para petani. Yang lama kelamaan menyebabkan ajang berburu babi menjadi sebuah kebiasaan yang dilakukan oleh kaum pria. Dimana laki-laki di Minangkabau memperlihatkan eksistensinya sebagai parik paga di dalam nagari, yang mana laki-laki sebagai orang yang bertanggung jawab ditempat mereka tinggal. Pada dasarnya, seorang laki-laki lebih cenderung menyukai olah raga yang menantang adrenalin.
Dari sebuah kebiasaan yang dilakukan tersebut, maka timbullah sebuah ajang keolahragaan yang banyak diminati oleh para pemburu babi (Persatuan Olah Raga Berburu Babi) apabila acara tersebut dibuka, tidak hanya mamak atau kepala adat saja yang membuka, tapi petinggi-petinggi dalam pemerintahan pun juga membuka kegiatan keolah ragaan tersebut.
Ada dalam pepatah Minangkabau yang mengatakan alua jo patuik yang bermakna estetika dalam konteks ilmiah. Dikaitkan dengan patut atau tidaknya seorang perempuan berburu babi dilihat dari keindahan sosok perempuan tersebut. Dan perempuanpun biasanya hanya sebagai limpapeh rumah gadang dan bundo kanduang.

Ø  Kesimpulan mengenai makna simbolik dan fenomena buru babi tersebut ;
Dari pernyataan dan argumen-argumen yang dijelaskan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa makna simbolik dan fenomena buru babi tersebut merupakan SEMANGAT GOTONG ROYONG, dan olah raga maskulin laki-laki di Minangkabau.
Dan juga, dapat dilihat bahwa berburu babi tersebut belum bisa dikatakan sebagai bagian dari adat Minangkabau namun itu adalah sebuah tradisi di Minangkabau, karena buru babi adalah sebuah kegiatan olah raga atau hobbi bagi penggemar buru babi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar