Analisis
Simbolik Terhadap Fenomena Berburu Babi yang telah menjadi bagian dari adat
Minangkabau
Sebelum menganalisa
fenomena berburu babi yang telah menjadi
bagian dari adat minangkabau, kita perlu tau apa itu Budaya, apa itu
Adat dan apa sejarah dari berburu babi tersebut ?
·
Budaya
Budaya adalah suatu
cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan
diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang
rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas,
pakaian, bangunan, dan karya seni.
Budaya suatu pola hidup
menyeluruh yang bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Unsur-unsur sosial budaya
tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.
·
Adat
Adat
adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai kebudayaan, norma,
kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang lazim dilakukan di suatu daerah.
Apabila
suatu adat tidak dilaksanakan akan terjadi keracuan yang menimbulkan sanksi tak
tertulis oleh masyarakat stempat terhadap pelaku yang dianggap menyimpang.
·
Sejarah
Pada mulanya tradisi ini untuk mengusir
babi hutan yang merusak ladang para petani di Ranah Minang. Tradisi berburu
babi hutan atau kandiak ini
diperkirakan telah ada sejak sepuluh abad lampau, Padang Pariaman : Ranah
Minang, Bumi subur yang terletak di Provinsi Sumatera Barat.
Disanalah etnis Minangkabau berdiam.
Banyaknya tradisi unik khas suku Minangkabau, membuat wilayah yang masuk
jajaran Bukit Barisan ini dicalonkan menjadi salah satu daerah cagar budaya
dunia. Maklum, kekayaan tradisi Minangkabau memang sangat beragam. Satu
diantaranya tradis berburui kandiak.
Kata kandiak dalam bahasa setempat
berarti babi hutan. Dengan begitu, tradisi ini disebut pula sebagai berburu
celeng atau babi hutan.
Tradisi berburu kandiak di Ranah Minang diperkirakan telah berlangsung secara
turun-temurun, lebih dari sepuluh abad lampau. Tradisi ini juga menjadi bagian
dari kehidupan agraris di Sumatra Barat. Sebagian orang Minang mewariskan
tradisi tersebut karena mereka menggantunkan kehidupan dari hasil pertanian.
Biasanya, saat memasuki masa panen, sawah para petani kerap diganggu dengan
kehadiran babi-babi hutan. Gangguan ini jelas menjengkelkan.
Awalnya babi hanya menjaga hasil panen,
belakangan acara berburu babi justru dijadikan hobi bagi sebagian masyarakat
Minang. Sesuai adat dan tradisi, mereka terlebih dahulu harus menggelar
musyawarah. Layaknya pertemuan agung, seorang pemuka adat menghormati para
pemburu dengan simbol adat sirih pinang. Pertemuan ini lebih menyerupai ajang
untuk bertukar pikiran. Tak hanya petani biasa yang hadir di acara ini.
Beberapa pemimpin nagari pun biasanya menyempatkan hadir untuk mempererat tali
silaturahmi.
Ø Dari
penjabaran budaya, adat dan sejarah dari berburu babi tersebut. Maka, muncullah
beberapa pertanyaan kritis yang dianggap penting, mengapa fenomena tersebut
perlu di tafsir.
1. Apa
makna filosofis simbolik dari fenomena pemburu babi ?
2. Apakah
disemua tempat, setiap akan dimulai buru babi tesebut harus dibuka oleh pembuka
adat ?
3. Bagaimanakah
pengaruh perkembangan zaman sekarang ini, terhadap eksistensi berburu babi di
Minangkabau ?
Ø Dan
dari pernyataan tersebut timbul sebuah argumentasi logis-rasional, yaitu ;
Berburu babi awalnya berguna untuk memberantas hama
babi yang banyak menyerang kebun-kebun para petani. Yang lama kelamaan
menyebabkan ajang berburu babi menjadi sebuah kebiasaan yang dilakukan oleh
kaum pria. Dimana laki-laki di Minangkabau memperlihatkan eksistensinya sebagai
parik paga di dalam nagari, yang mana laki-laki sebagai
orang yang bertanggung jawab ditempat mereka tinggal. Pada dasarnya, seorang
laki-laki lebih cenderung menyukai olah raga yang menantang adrenalin.
Dari sebuah kebiasaan yang dilakukan tersebut, maka
timbullah sebuah ajang keolahragaan yang banyak diminati oleh para pemburu babi
(Persatuan Olah Raga Berburu Babi) apabila acara tersebut dibuka, tidak hanya
mamak atau kepala adat saja yang membuka, tapi petinggi-petinggi dalam
pemerintahan pun juga membuka kegiatan keolah ragaan tersebut.
Ada dalam pepatah Minangkabau yang mengatakan alua jo patuik yang bermakna
estetika dalam konteks ilmiah. Dikaitkan dengan patut atau tidaknya seorang
perempuan berburu babi dilihat dari keindahan sosok perempuan tersebut. Dan
perempuanpun biasanya hanya sebagai limpapeh rumah gadang dan bundo kanduang.
Ø Kesimpulan
mengenai makna simbolik dan fenomena buru babi tersebut ;
Dari pernyataan dan argumen-argumen yang dijelaskan
diatas, maka dapat disimpulkan bahwa makna simbolik dan fenomena buru babi
tersebut merupakan SEMANGAT GOTONG ROYONG, dan olah raga maskulin laki-laki di
Minangkabau.
Dan juga, dapat dilihat bahwa berburu babi tersebut
belum bisa dikatakan sebagai bagian dari adat Minangkabau namun itu adalah
sebuah tradisi di Minangkabau, karena buru babi adalah sebuah kegiatan olah
raga atau hobbi bagi penggemar buru babi.